Berita Jambi

Awiran Warga Jambi Jadi Jaminan Ganti Rugi Kerusakan Kapal, Ini Kata Dirpolairud Polda Jambi

Berita Jambi-Kabar anak buah kapal (ABK) bernama Awiran (47), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, yang dijadikan jaminan untuk ganti rugi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi. Kapal tongkang pengangkut batu bara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kabar anak buah kapal (ABK) bernama Awiran (47), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, yang dijadikan jaminan untuk ganti rugi kerusakan kapal, sudah sampai ke Polairud Polda Jambi.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengatakan laporan tersebut sudah diterimanya.

Kepolisian akan koordinasi pihak PT Kurnia Tunggal Nugraha (tempat Awiran bekerja), dan PT Zumbar Daya Praseda.

Ia pun mengatakan Awiran di sana bukan ditahan, apalagi menjadi sandera. Melainkan, kru kapal itu bertugas menghitung kerugian kerusakan kapal milik PT Zumbar Daya Paseda, setelah ditabrak kapal milik perusahaan Awarin bekerja.

"Awirin ini tinggal dulu sementara di kapal tongkang CPB, untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan kapal yang ditabrak," katanya.

Kedua perusahaan itu, kata Gaol, sudah bernegosiasi. Sedangkan Awiran kini berada di kapal milik PT Zumbar Daya.

"Kedua pihak masing-masing kapten kapal sudah negosiasi, Awiran di situ untuk menghitung kerugian bersama, agar tahu berapa yang dirugikan, dan cepat diselesaikan sama perusahan yang di Jambi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Awiran dikabarkan menjadi jaminan setelah kapal tongkang TOTO XXI milik PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), perusahaan tempat Awiran bekerja, menghantam kapal tongkang BB1 tadi di Selat Bangka, Kamis (2/12).

Dia kini berada di salah satu kapal milik PT Zumbar Daya Preseda. Belum bisa pulang, lantaran ganti rugi belum diselesaikan PT KTN.

"Sudah 23 hari kami baru tahu suami kami jadi jaminan. Jadi, kami yang di rumah ini kehilangan sosok kepala keluarga," kata istri Awiran bernama Surya, ketika berada di kantor polisi, Kamis (23/12).

Persoalan ini, kata Surya, diketahui dari berita acara yang dibuat oleh PT Zumar Daya Persada.

"Lama-lama, sampai 23 hari kok tidak pulang dari KTN. Ujung-ujung baru tahu ternyata suami saya jadi jaminan," tuturnya.

Ia kecewa dengan PT KTN karena menjadikan suaminya sebagai jaminan, dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan kepulangan Awarin sangat dinantikan oleh sang istri dan anaknya.

"Pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang," ujarnya.

Surya sudah berupaya menghubungi PT KTN untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban. Tapi PT KTN seolah lepas tangan.

"Sudah ditelepon tapi tidak ada tanggapan, lepas tangan," tuturnya.

Ia sudah melaporkan permasalahan ini ke Polairud Polda Jambi. Dan berharap suaminya segera pulang.

"Suami di sana minta tolong. Bantu saya di sini. Saya sebagai istri khawatir," katanya.

Setidaknya, kata Surya, suaminya masih bisa menghubungi lewat telepon, walaupun susah sinyal.

"Kondisinya baik. Makan dan minum dikasih. Sekarang suami saya tidak nyaman. Dia bantu-bantu di sana juga," pungkasnya. (*)

Baca juga: 23 Hari Tak Pulang, Awiran ABK Kapal dari Jambi Jadi Jaminan Ganti Rugi Kerusakan Kapal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved