Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

Pemerintah Makin Waspada, Warga Dari 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah terus mewaspadai penyebaran varian baru Virus Corona yakni Varian Omicron. Pemerihtah melarang warga negara ini masuk ke Indonesia

Editor: Rahimin
TribunJogja.com
Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah Makin Waspada, Warga Dari 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron.

Seperti melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 30 November 2021.

Ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.

Namun, pemerintah kembali mengeluarkan aturan yakni menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Tapi, bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," katanya, Senin (20/12/2021).

Menurut Luhut, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.

Virus Corona varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.

Dikatakan Luhut, pemerintah akan terus memantau perkembangan varian Omicron dan mengevaluasi kebijakan pembatasan ini.

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ujarnya.

Bukan itu saja, sejumlah kebijakan lainnya juga terus dilakukan.

Seperti memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri dan menambah tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat menunda perjalanan luar negeri jika tidak ada kepentingan mendesak.

Luhut Binsar Pandjaitan minta seluruh pihak meningkatkan disiplin protokol kesehatan tanpa panik berlebihan.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," ujarnya.

Dengan bertambahnya 3 negara dan dihapusnya satu negara dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, total ada 13 negara yang masuk daftar.

Berikut daftarnya:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Namibia

4. Zimbabwe

5. Lesotho

6. Mozambik

7. Eswatini

8. Malawi

9. Angola

10. Zambia

11. United Kingdom (UK)

12. Norwegia

13. Denmark

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Omicron - Keringat Malam, Kelelahan, Demam

Baca juga: Varian Omicron Menular Lima Kali Lebih Cepat, Berakibat Buruk Bila Kena Penderita Ini

Baca juga: Ditemukan Lagi 2 WNI Positif Varian Omicron, Baru Pulang dari Amerika dan Inggris

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved