Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Bertarif Rp 25 Juta, Selebgram TE Hanya Dapat Jatah Rp 12 Juta

Kasus prostitusi kembali terbongkar, kali ini menyeret nama seorang selebgram berinisial TE. penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun mengatakan pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarangan.

Pelanggannya berasal dari kalangan atas.

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya,Senin (20/12/2021).

Djuhandani menuturkan pelaku menawarkan secara langsung kepada orang-orang yang telah dikenalnya atau orang berhubungan langsung dengan kegiatan korban.

"Kok bisa sampai Semarang? Dimungkinkan pelaku ada hubungan dengan pelanggan-pelanggan yang ada di Semarang," jelasnya.

Menurutnya, pelaku telah menyiapkan hotel dan akomodasi korban saat akan melayani pria hidung belang.

Baca juga: Curhat Soal Masalah Hidup ke Gempi, Gisel Dapat Kalimat ini

Setelah tersedia semua para pelanggan diundang oleh para pelaku ke hotel.

"Kami akan mendalami sebelum di Semarang dimana saja pelaku membuka praktik prostitusi," tuturnya.

Dikatakannya, alasan pelaku menjual kedua korban dengan harga fantastis karena brand selebgram tersebut yang cukup terkenal.

Nama artis itulah membuat pelaku menjual dengan harga mahal.

"Kedua korban itu datang siang dan malamnya kami tangkap pelakunya," katanya.

Ia menambahkan hubungan pelaku dengan selebgram adalah manager fotografer dari TE.

Sementara dengan korban dari Brazil mengaku baru mengenal.

"Terkait warga negara asing dari Brazil tersebut visa yang di Indonesia adalah visa untuk bekerja," katanya.

Dalam kasus ini artis selebgram TE dan WNA asal Brazil berinisial WBD tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.

"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.

Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya.

Sementaran muncikarinya berinisial JB dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved