Berita Tanjabbar

Umrah diperbolehkan, 63 Jamaah asal Tanjabbar akan Berangkat Januari 2022

Berita Tanjabbar-63 Jamaah umrah asal Tanjabbar yang keberangkatannya tertunda karena pandemi Covid-19, direncanakan berangkat bulan Januari

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DANANG
Kabid penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kabupaten Tanjabbar, H A Hendra Kasuma 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - 63 Jamaah umrah asal Tanjabbar yang keberangkatannya tertunda karena pandemi Covid-19, direncanakan berangkat bulan Januari 2022.

"Insyaallah rencananya Januari, akan kita uji coba umrahnya," ujar Kabid penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kabupaten Tanjabbar, H A Hendra Kasuma, Rabu (16/12/2021).

63 jamaah ini merupakan jamaah umrah rekomendasi kemenag Tanjabbar yang tertunda sejak tahun 2019, yang terdiri dari dua PPU (penyelenggara perjalanan umrah) masing-masing 44 jamaah dan 19 Jamaah.

Sedangkan untuk tahun 2021 dikatakan Hendra, Kemenag tidak memberikan rekomendasi karena memang tidak ada PPU yang mau memberangkatkan.

"Tahun 2021 tidak ada rekom, kita stop rekom karena tidak ada yang mau memberangkatkan," jelasnya.

Ia menambahkan untuk pemberangkatakn umrah ini yang mengakomodir adalah PPU atau Biro Travel Umrah.

"Kalau untuk umrah ini kan yang mengkoordinir adalah PPU atau biro travel yang melaksanakannya, jadi kita hanya dapat laporan dari biro travelnya," ujarnya.

Ditambahkan nantinya umrah ini akan menjadi percontohan evaluasi untuk pelaksanaan haji

"Jadi nanti kebijakan tahun 2022 terlaksananya haji atau tidak itu evaluasinya tergantung pelaksanaan umrah, kalau umrohnya tertib dan pelaksanaannya diakui dan berjalan baik, insyaallah haji akan dilaksanakan," Jelasnya.

Namun ia mengatakan untuk kebijakan umrah sendiri masih menunggu jukdis dan teknis di lapangan.

"Rencana kita akan rapat koordinasi teknis dengan imigrasi dan kanwil juga, serta beberapa kemenag wilayah kerja imigrasi Kuala Tungkal dalam rangka pemberian rekomendasi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Catat Ini Syarat Umrah Anak 12 Tahun, Sudah Dapat Izin Arab Saudi!

Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Tunggu Arahan Pusat Mengenai Pelaksanaan Umrah dan Haji

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved