Kanit Res Narkoba di Sumut Bagikan Uang Hasil Jual Narkoba ke Anak Buah di Warung Tuak
Sebelas polisi di Tanjungbalai menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu. Uang penjualan sabu dibagikan ke semua anggota yang terlibat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelas orang polisi di Tanjungbalai menggelapkan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.
Uang hasil penjualan narkoba itu dibagikan Kepala unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono kepada anak buahnya.
Uang penjualan barang bukti hasil geledah itu dibagi-bagikan Wariono di sebuah kedai tuak di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap dari fakta persidangan saat pemeriksaan terdakwa Rizky Ardiansyah yang dijadikan saksi terhadap terdakwa Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021).
Menurut saksi, uang hasil jualan 6 Kilogram yang diterima Aiptu Wariono dari Bripka Tuharno tersebut dibagikan tim Wariono yang merupakan Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pembagian uang di satu warung tuak di Kota Tanjungbalai. "Saat itu, Wariono memberikan kami uang. Katanya untuk uang rokok. Dia memberikan kami di basecamp (warung tuak)," kata Rizky.
Menurutnya, Aiptu Wariono juga menitipkan uang untuk beberapa rekannya yang lain.
"Dia kemarin menitipkan uang kepada saya untuk diberikan ke rekan-rekan yang lain. Saya sampaikan memang," katanya.
Dijelaskan Rizky, uang sebesar Rp 22,5 juta diserahkan oleh Wariono sebagai uang capek yang biasa diberikan seusai melakukan penangkapan.
"Biasanya memang ada uang capek. Tapi enggak sebanyak ini, Yang Mulia. Saya sempat tanyakan uang dari mana, tapi dibilangnya rezeki," katanya kepada hakim ketua Salomo Ginting.
Rizky mengaku, saat itu uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya dan mabuk di beberapa cafe di Kota Tanjungbalai.
"Di BAP, kamu bilang kamu berfoya-foya. Apakah benar itu?" tanya Hakim Salomo yang dibenarkannya.
Pada sidang sebelumnya, barang bukti sabu tersebut diterima Aiptu Wariono dari Bripka Tuharno yang merupakan kapten kapal Satpolair Polres Tanjungbalai.
Tuharno terlebih dahulu menyisihkan sabu seberat 13 kilogram dan dipindahkan dari kapal kaluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutnya memberikan sabu seberat 6 kilogram kepada Wariono di tangkahan Sangkot di perairan Sei Lunang. (Penulis: Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Narkoba Barang Bukti Dijual Oknum Polisi Tanjungbalai, Uangnya Dibagikan di Kedai Tuak