Berita Jambi
BPK Perwakilan Jambi Serahkan LHP Kinerja Kepada Pemkab Batanghari dan Bungo
Berita Jambi-Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jambi kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Bungo.
Pelaksanaan yang berlangsung pada Kamis (16/12/2021) ini merupakan LHP Kinerja atas upaya Pemkab Batanghari dan Bungo dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Jambi, Nur Miftahul Lail mengatakan pemeriksaan ini bertujuan menilai upaya Pemkab Batanghari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Kemudian untuk Pemkab Bungo sendiri, ia mengatakan pemeriksaan ini guna menilai efektivitas pengelolaan PAD dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
"Pokok pemeriksaan pada Kabupaten Batanghari adalah belum menetapkan tim profesi ahli, tim penilai teknis, dan penilik BG," ungkapnya, dalam kegiatan penyerahan LHP di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
"Kemudian pemberian layanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada Pemkab Batanghari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun rencana detil tata ruang," tambahnya.
Pelayanan persetujuan bangunan gedung, menurutnya juga belum mendorong kemudahan dalam berusaha.
Yang mana persetujuan ini belum dapat diproses melalui aplikasi SIMBG dan Pemkab Batanghari belum memiliki perda tentang tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Pemkab Batanghari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal," ujarnya.
Sementara itu Nur Miftahul juga menyampaikan pokok pemeriksaan dari Kabupaten Bungo. Ia mengatakan regulasi dan kebijakan pengelolaan PAD yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir, dan selaras.
"Serta indikator kinerja pengelolaan PAD pada Renstra BPPRD belum selaras dengan RPJMD. Ini akan membuat perda tentang pajak daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya," paparnya.
Kemudian ia juga menyoroti soal tarif retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan pasar berpotensi terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perkembangan layanan.
"Penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum dilakukan secara andal. Sehingga mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi yang ditetapkan tak menggambarkan potensi pendapatan yang sesungguhnya," bebernya.
Dari pemeriksaan itu, Nur Miftahul mengingatkan bahwa berdasarkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporanhasil pemeriksaan. Paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima," ujarnya.
Dirinya pun berharap agar hasil ini dapat memberikan dorongan dan motivasi pimpinan daerah untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dan pelaksanaan kinerja.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hadirkan Lounge Akustik dengan Desain Kekinian
Baca juga: Ribuan Rekomendasi BPK Tak Kunjung Ditindaklanjuti Pemda di Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bpk-perwakilan-jambi-serahkan-lhp-kinerja-kepada-pemkab-batanghari-dan-bungo.jpg)