Kota Jambi akan Berlakukan PPKM Nataru Sesuai Instruksi Mendagri
Maulana, Wakil Wali Kota Jambi menyatakan akan memberlakukan PPKM Nataru, Senin (13/12/2021).
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maulana, Wakil Wali Kota Jambi menyatakan akan memberlakukan PPKM Nataru, Senin (13/12/2021).
Ia berujar bahwa akan terus mengikuti apa yang diinstruksikan Mendagri.
Awalnya penerapan PPKM Level 3, lalu ditarik oleh pemerintah pusat pernyataan tersebut.
"Namun ada regulasi beberapa poin penting, di antaranya adalah tidak boleh melakukan perjalanan bagi yang belum vaksinasi Covid-19," jelas dia.
Berlaku juga bagi masyarakat atau keluarga yang baru memiliki riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
Selain itu juga bagi masyarakat yang baru perjalanan dari luar negeri.
Kemudian, kedepannya, apabila ada regulasi (lagi) dari pemerintah pusat terkait Nataru, Pemkot Jambi akan mengikuti itu.
Penerapannya, Pemkot Jambi juga tidak akan memberlakukan PPKM level 3.
Lalu, penyekatan juga tidak akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan di Kota Jambi.
"Tetapi ada pemeriksaan arus kedatangan oleh petugas," ujarnya singkat.
Terlebih, saat ini sudah ada sistem digital yang disediakan pemerintah.
Jika ada riwayat vaksinasi Covid-19 yang belum dilakukan, maka tidak boleh bepergian ke Kota Jambi.
"Begitu juga bagi masyarakat Kota Jambi yang mau keluar, kalau belum vaksin nggak bisa," katanya.
Baca juga: Graha Lansia Kota Jambi akan Diaktifkan Kembali Usai Pandemi Covid-19
Baca juga: PPKM Level 3 Jadi Level I, Pemkab Merangin Tetap Larang Cuti dan Libur Bagi ASN
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Ditiadakan, Ini Aturan Pengganti dari Mendagri