Berita Muarojambi
ASN Dilarang Libur Natal dan Tahun Baru, Sanksi Tegas Menunggu PNS Muarojambi
Berita Muarojambi-Natal dan tahun baru 2022 Aparatur Sipil Negara ASN Kabupaten Muarojambi dilarang melakukan cuti atau liburan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Menghadapi Natal dan tahun baru 2022 Aparatur Sipil Negara ASN Kabupaten Muarojambi dilarang melakukan cuti atau liburan.
Jika kedapatan ASN yang membandel Bupati Muarojambi Masnah Busro akan memberikan sanksi tegas.
Hal ini dilaksanakan sesuai instruksi mendagri guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.
Bupati Muarojambi Masnah Busro mengatakan tahun ini tidak ada cuti ataupun libur Natal dan tahun baru bagi para ASN yang ada di Kabupaten Muarojambi.
"Jika kedapatan para pegawai negeri sipil melakukan liburan maka akan diberikan sanksi tegas, tidak mendapatkan TPP," kata Bupati Masnah Busro.
Sementara Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja juga mengungkapkan, terkait antisipasi PPKM level 3 Nataru masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Awalnya jika diberlakukan PPKM level 3 itu, kita juga akan melakukan cek poin di di wilayah perbatasan Muarojambi, saat ini kita masih menunggu bagaimana konsep pengaman nataru ini," ungkapnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Buat Pelaku Perjalanan Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Nataru 2022 Harga Sembako di Muarojambi Merangkak Naik, Cabai Rawit Rp 60 Ribu Per Kg