Ditinggal Mengungsi, Rumah Korban Erupsi Gunung Semeru Disatroni Maling, Sertifikat Tanah Berserakan

Sebagaian warga lereng Gunung Semeru mengaku rumahnya jadi sasaran aksi pencurian, ketika ditinggal mengungsi.

Editor: Teguh Suprayitno
AFP/JUNI KRISWANTO
Seorang warga mengevakuasi rumahnya yang rusak di desa Curah Kobokan di Lumajang pada 8 Desember 2021, setelah letusan gunung Semeru yang menewaskan sedikitnya 34 orang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah rumah warga lereng Gunung Semeru jadi sasaran pencurian, ketika ditinggal pemilik rumahnya mengungsi.

Suprayitno (55), warga asal Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mengaku uang senilai Rp 2 juta milik mertuanya hilang dicuri.

Bahkan, dua sertifikat rumah dan tiga sertifikat lahan kebunnya nyaris digondol pencuri.

"Sertifikat sama uang itu kan disimpan di lemari, uangnya hilang, terus 5 sertifikat jatuh berserakan di lantai," katanya, Sabtu (11/12/2021).

Nasib yang sama juga dialami Sunarko. Perabotan rumahnya seperti kompor, setrika, gas elpiji lenyap dibawa pencuri.

"Jendela rumah saya dicongkeli," katanya.

Belum lama ini, warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang berhasil menangkap seorang pencuri saat tengah menjarah barang di rumah warga.

Pelaku yang diketahui bernama Wandi, warga asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro itu tak pelak menjadi sasaran amukan massa.

Baca juga: Kisah Tragis Suami Istri Tewas di Dalam Truk Yang Terkubur Lahar Panas Gunung Semeru

Modus yang digunakan Wandi saat menjarah yakni memanfaatkan kondisi perkampungan yang sibuk ketika warga melakukan evakuasi barang-barang. Kemudian, ia menyamar sebagai salah seorang saudara korban erupsi.

"Dia gak sadar selama tiga hari dia riwa-riwi Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya kepung (tangkap) sama warga," kata Pujiono, Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang.

Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.

Baca juga: Lagi Hamil 9 Bulan, Ayu Harus Lari Belasan Kilometer Selamatkan Diri

Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.

Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Korban Erupsi Semeru Kemalingan, Suprayitno Curhat Uang Mertuanya Hilang, Sertifikat Berserak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved