Berita Selebritis
Segini Pendapatan Siskaeee Setiap Sebulan, Pantas Bisa Beli Mobil hingga Perhiasan Mewah Selama Ini
Selain di Yogyakarta, Siskaeee juga membuat konten vulgar di wilayah lainnya, seperti di Jakarta dan Bali. Bahkan Siskaeee juga membuat konten video
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku aksi eksibisionis Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) berinisial FCN (23) alias Siskaeee telah ditangkap.
Melansir dari Kompas, Siskaeee ditangkap di Stasiun Kereta, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Sabtu (04/12/2021).
Bahkan momen penangkapan Siskaeee itu sempat terekam kamera hingg videonya viral.
Video tersebut diunggah di akun Twitter Polda DIY, Senin (6/12/2021).
Dalam video itu, sebelum ditangkap, Siskaee diikuti oleh dua orang polisi yang berpakaian preman. Satu orang polisi laki-laki dan seorang lagi polisi wanita.
Begitu turun dari kereta, polisi laki-laki berpakaian preman itu terlihat menghentikan Siskaeee.
Siskaeee tampak mengenakan jaket warna biru dan celana jeans biru.
Baca juga: Donasi Untuk Rumah Gala Telah Mencapai 2,46 Milyar, Marissya Icha: Enam Hari Lagi Akan Ditutup
Baca juga: Verrell Bramasta Posting Joget TikTok Berdua, Ranty Maria Mendadak Protes: Kok Aku Gak di Tag!
Baca juga: Syahrini Hanya Pasrah Diperlakukan Reino Barack Begini di dalam Jet Pribadi, Adegan Incess Disorot
Setelah dihentikan, polisi wanita berpakaian preman kemudian tampak memeriksa tas Siskaeee.
Terlihat juga petugas dari Kereta Api Indonesia menyaksikan penangkapan itu.
Siskaeee kemudian dibawa oleh dua petugas tersebut ke Polda DIY.
Selain menangkap Siskaeee, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama yakni barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu untuk memproduksi video syur. Meliputi lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Kategori kedua, merupakan barang bukti yang identik dipakai dalam video syur di Bandara YIA, meliputi bleser, rok hitam, dan kacamata.
Adapun kategori ketiga yakni barang bukti berupa hasil perolehan kejahatan tersangka meliputi mobil, perhiasan, dan buku rekening.