Mantan Pegawai KPK Jadi ASN

Setelah Dilantik Menjadi ASN, Novel Baswedan & 43 Mantan Pegawai KPK Ikut Pendidikan

Novel Baswedan dan 434 mantan pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN Polri. Mereka akan dilantik Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya usai mengikuti uji kompetensi atau asesmen di Gedung Tansnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Setelah Dilantik Menjadi ASN, Novel Baswedan & 43 Mantan Pegawai KPK Ikut Pendidikan 

TRIBUNJAMBI.COM - 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dari 44 mantan pegawai KPK itu, termasuk mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut dilantik.

Rencananya, Kamis (9/12/2021) siang ini mereka dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pelantikan digelar pukul 13.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Kepastian pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (8/12/2021).

"Dilantik oleh Asisten SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada). Lengkap 44 orang," ujarnya.

Irjen Dedi Prasetyo bilang, setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.

44 orang itu merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Beberapa eks pegawai bersedia bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono.

"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, mengonfirmasi ia dan 43 rekannya telah menerima undangan pelantikan.

"(Sudah terima undangan) ketika sosialisasi kemarin," ujarnya.

Perekrutan mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari peraturan itu, mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved