Tak Hanya di Bandara YIA, Siskaeee Buat Video Syur hingga Luar Negeri, Sebulan Kantongi Rp 20 Juta

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan penyidikan kasus video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport dengan tersangka FCN (23)

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Tribun
Video ekshibisionis yang merekam seorang perempuan mempertontonkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Sabtu (4/12/2021), perempuan pemeran video pamer payudara di Bandara YIA berhasil ditangkap Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus vide syur diBandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dengan tersangka FCN (23) alias Siskaeee masih terus dikembangkan.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan mengembangkan penyidikan kasus video syur yang membuat heboh Tanah Air tersebut.

Setelah menangkap Siskaeee di Bandung, polisi kini menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, perhiasan hingga mobil milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Siskaeee mendapat pendapatan sekitar Rp 20 juta perbulan dari video syur yang dibuatnya.

Melansir Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut fakta-fakta terbaru kasus video syur Siskaeee di Bandara YIA:

Kamera, Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus video syur Siskaeee.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori.

Kategori pertama yakni barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu untuk memproduksi video syur.

Barang bukti ini meliputi lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Dan kategori kedua, merupakan barang bukti yang identik dipakai dalam video syur di Bandara YIA, meliputi bleser, rok hitam serta kacamata.

Baca juga: Perempuan yang Pamer Payudara dan Alat Vital di Bandara YIA Ditangkap di Bandung

Adapun kategori ketiga yakni barang bukti dari hasil perolehan kejahatan tersangka meliputi mobil, perhiasan, dan buku rekening.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," terangnya, Selasa (7/12/2021).

Barang bukti tersebut diamankan dari pengeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka FCN di wilayah Sleman.

Penggeledahan dilakukan pada Minggu (5/12/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved