Terduga Teroris Ditangkap
Farid Okbah Cs Resmi Ditahan Densus 88 Setelah Diperiksa 21 Hari Terkait Kasus Terorisme
Farid Okbaj dan dua temannya resmi ditahan Densus 88 Antiteror Polri setelah menjalani pemeriksaan cukup lama
TRIBUNJAMBI.COM - Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat resmi ditahan Densus 88 Antiteror Polri.
Mereka ditahan terkait dugaan kasus terorisme Jamaah Islamiah (JI).
Ketiganya menjalani pemeriksaan selama 21 hari sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Penahanan Farid Okbahdan dua temannya tersebut dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya sebelumnya masih dalam masa penangkapan.
Usai diperiksa selama 21 hari, Farid Okbah dan dua temannya resmi ditahan oleh penyidik.
"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Kombes Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya kini bakal ditahan hingga 120 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Mereka ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).