Pencabulan Mahasiswi
Oknum Dosen Unsri Resmi Ditahan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Ngakunya Khilaf
Polisi resmi menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi resmi menahan Adhitiya Rol Asmi (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Senin (6/12/2021).
Adhitiya Rol Asmi ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial DR.
Selanjutnya, oknum dosen ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujarnya didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni serta Kanit 3, Ipda Santi Wijaya.
Dalam rilis kasus tersebut, oknum dosen tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Kombes Pol Hisar Siallagan bilang, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Hisar Siallagan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya.
Kombes Pol Hisar Siallagan mengimbau korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya lagi.
Pantauan Tribunsumsel.com, tersangka hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Sebelum ditahan, A ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Melalui penasihat hukumnya, A juga sudah mengakui perbuatannya.
H Darmawan mengatakan, kliennya mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut. "Alasannya khilaf," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung kepolisian yang dikabarkan bakal menggelar rilis sore ini.
Tersangka pada Senin (6/12/2021) diperiksa polisi.
Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," katanya.
Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.
Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Hari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.
Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.
"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Adhitiya Rol Asmi, Oknum Dosen Unsri Tersangka Dugaan Pelecehan Resmi Ditahan
Baca juga: Oknum Dosen Universitas Sriwijaya Nekat Cabuli Mahasiswi di Ruang Labor FKIP
Baca juga: Mahasiwi Korban Pelecehan Seksual Marah Namanya Dicoret dari Daftar Yudisium, Ini Bantahan Unsri