Brimob di Papua Nyambi Jualan Rokok Sampai Ribut dengan Kopassus, Gaji Polisi Jadi Sorotan

Anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua terlibat keributan dengan anggota Kopassus.

Editor: Teguh Suprayitno
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI-anggota Brimob dan Kopassus di Papua bentrok gegara rokok. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua terlibat keributan dengan anggota Kopassus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus anggota Brimob tersebut menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri di Indonesia masih rendah.

Diketahui besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memperkirakan personel Polri yang terlibat keributan dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus masih berusia muda.

Baca juga: Bentrok Prajurit Kopassus dan Brimob di Papua Persoalan Kecil, TNI-Polri Tetap Solid

Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.

"Iya, rendah memang belum memenuhi kesejahteraan," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Menurut Poengky, anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun demikian, kegiatan itu tak boleh mengganggu kinerjanya sebagai korps Bhayangkara.

"Terkait apakah diperbolehkan anggota berjualan atau mengupayakan side income, harus dilihat apakah pada saat bertugas atau off duty. Jika off duty boleh saja. Tapi jangan sampai mengganggu tugas," katanya.

Poengky menyayangkan gara-gara masalah rokok personel Satgas Amole bentrok dengan Satgas Nanggala Kopassus di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan hanya karena hal sepele. Jika melihat yang bentrok pangkatnya bintara dan tamtama, saya perkirakan usianya masih muda, sehingga masuk akal jika masih emosional ketika bertugas di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Rahasia Pimpinan KKB Temianus Magayang Dibocorkan Pecatan TNI, Dikenal Sadis di Papua

Oleh karena itu, Kompolnas meminta adanya sanksi internal yang tegas bagi anggota yang terlibat bentrok agar adanya efek jera.

Kompolnas juga meminta Polri menegur atasannya yang tak bisa mengawasi anak buahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved