Berita Merangin
Ganja 4 Karung yang Ditemukan Warga di Merangin Dimusnakan Kapolda Jambi
Ganja yang ditemukan warga di Desa Mentawak akhirnya dimusnahkan. Kapolda Jambi yang memusnahkan ganja tersebut
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan warga di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan dimusnahkan, Jumat (26/11/2021).
Pemusnahan barang bukti itu langsung dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, didampingi Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P serta unsur Forkopimda Merangin.
Pemusnahan sekitar 80 kilogram ganja itu dilakukan dengan cara dibakar dalam tong yang disiapkan di halaman Mapolres Merangin.
Pada kesempatan itu tampak Kapolda Jambi membuka bungkusan ganja dengan cara dipotong lalu dibakar.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan bahwa berat barang haram yang dibakar dari 80 bungkus dengan berat Bruto sekitar 81 kilogram.
"Dari barang bukti itu disisihkan seberat 9.33 gram untuk penyidikan," ungkap Kapolres.
Ganja yang disisihkan tersebut selain untuk penyidikan juga untuk menguji kandungan melalui BPOM. Sehingga jumlah Barang bukti yang diusahakan sekitar 80 kilogram.