Kasus Suap APBD

Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Apif Firmansyah Hingga 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah yang terlibat kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (4/11/2021) saat penahanan Apif Firmansyah. Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Apif Firmansyah Hingga 40 Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa Penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah (AF) diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Apif Firmansyah orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Ya, tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," katanya.

Ali Fikri bilang, penahanan Apif Firmansyah diperpanjang untuk terus melengkapi berkas perkaranya.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," ujarnya.

Status Apif Firmansyah menjadi tersangka diumumkan pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Apif Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat itu.

Menurutnya, kasus yang menjerat Apif Firmansyah pengembangan perkara yang telah menjerat Zumi Zola.

Zumi Zola sendiri sudah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.

Zumi Zola menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Kata Setyo, Apif Firmansyah sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola.

Saat Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, Apif Firmansyah selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," ujarnya.

Dikatakan Setyo,  hubungan Apif Firmansyah berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Apif Firmansyah dipercaya mengurus semua keperluan Zumi Zola.

Seperti mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.

Total uang yang dikumpulkan Apif Firmansyah sejumlah Rp46 miliar.

Atas perintah Zumi Zola, kata Setyo, sebagian dana itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kataap Setyo.

Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/sam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola 40 Hari ke Depan

Baca juga: Apif Firmansyah Ikut Menikmati Rp 6 Miliar Selama Jadi Orang Kepercayaan Zumi Zola

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah

Baca juga: BREAKING NEWS Apif Firmansyah Diperiksa di Gedung KPK Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved