Kasus Suap Ketok Palu

BREAKING NEWS KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah

Berita Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait tersangka kasus korupsi RAPBD Provinsi Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah, 4 November 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait tersangka kasus korupsi RAPBD Provinsi Jambi yang bertempat di Gedung KPK RI, Jakarta (04/11/21).

Hari ini KPK resmi menahan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat jumpa pers yang disiarkan di akun twitter KPK.

”Saat ini kita menahan seorang tersangka terkait RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).

Apif yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi peridoe 2019-2024 dari Fraksi Golkar ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyatakan Apif melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dari jumlah tersebut, Apif telah mengembalikan sebesar Rp 400 juta.

Apif dijerat dengan pasal 5 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (*)

Baca juga: Digadang-gadang Bakal Jadi PAW Apif, Abdul Djalil Sebut Belum Dapat Informasi dari Partai

Baca juga: BREAKING NEWS Apif Firmansyah Diperiksa di Gedung KPK Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved