KPK Perpanjang Masa Tahanan Apif Firmansyah Hingga 40 Hari
KPK resmi memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Masa tahanan oang kepercayaan Zumi Zola tersebut, diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 20222 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelas, perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka AF.
Saat ini, kata Fikri, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi lainnya, terkait kasus tersebut.
"Benar, kita resmi perpanjang masa tahanan AF selama 40 hari ke depan," kata Fikri, Rabu (24/11/2021).
Diketahui, Apif sendiri resmi ditahan KPK pada Kamis 4 November 2021 lalu di Gedung KPK.
Baca juga: Inilah Peran Besar Apif Saat Jadi Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Baca juga: Apif Firmansyah Ikut Menikmati Rp 6 Miliar Selama Jadi Orang Kepercayaan Zumi Zola
Baca juga: Selama Jadi Tangan Kanan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Kumpulkan Rp 46 Miliar