Gubernur Sulsel Ditangkap
Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Sulses Dituntut 6 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah, Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Nurdin Abdullah menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).
Sidang dengan agenda penuntutan itu digelar secara virtual. Nurdin Abdullah sendiri masih ditahan di Rumah Tahan (Rutan) KPK di Jakarta.
“Dalam menuntut pidana terhadap terdakwa, kita menganaisa seluruh fakta persidngan. Analisa sesuai barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyimpulkan bahwa terdakwa dapat pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Zaenal Abidin.
Zaenal Abidin menjelaskan, Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah degan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan jaksa, yang memberatkan Nurdin Abdullah yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat.
"Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Eward yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membacakan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah sesuai fakta persidangan.
Daftar suap dan gratifikasi yang telah dilakukan terdakwa yakni telah menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto alias Angguk dalam bentuk mata uang 150.000 dollar Singapura di rumah jabatan dan mata uang rupiah sebesar Rp 2,5 miliar yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2021.
“Nurdin Abdullah diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk kepentingan proyek diantaranya Rp 2,2 dari kontraktor Ferry Tanriadi. Uang diakui terdakwa sebagai uang sumbangan masjid. Terdakwa juga mengaku menerima 200.000 dolar Singapura dari kontraktor Nurwadi alias H Momo,” jaksa menjelaskan.
Jaksa meyakini Nurdin Abdulah meminta dana operasional kepada kontraktor H Momo dan Hj Indar.
Kedua kontraktor ini masing-masing memberikan uang Rp 1 miliar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Terdakwa juga selalu minta sumbangan hingga bansos dari kontraktor lainnya. Ada beberapa kontraktor yang memberikan uang dengan modus sumbagan,” ujarnya.