Berita Kriminal Jambi
Selundupkan 8 Kg Sisik Trenggiling ke Jambi, Warga Riau Ditangkap Gakkum KLHK
Nekat menyeludupkan sisik trenggiling, pria inisial TP, warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diringkus Gakkum KLHK
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat menyeludupkan sisik trenggiling, pria inisial TP, warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diringkus Balai Penegakan Hukum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
TP ditangkal di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Rabu (10/11/2021) tepat pukul 13:30 WIB.
Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri mengungkapkan, dari pelaku, petugas berhasil amankan 8 Kg sisik trenggiling.
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sisik trenggiling tersebut di dalam sebua kardus yang dilapisi menggunakan lakban.
Namun upaya liciknya gagal, petugas yang mendapat informasi keberadaan TP, langsung berkordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu, untuk membantu memantau dan menangkap TP.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku yang saat itu sedang duduk didepan disebuah warung langsung ditangkap dan setelah itu langsung dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
"Saat kita mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling sebanyak 8 Kg, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Venri, Minggu (14/11/2021).
Bent mengatakan, saat PPNS Balai Gakkum KLHK menyelidiki pelaku, mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjabbar dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.
"Kalau pelaku ditangkap rabu, 10 november 2021, sekitar pukul 13.30wib
dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Venri menyebutkan selama tahun 2021
Sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan atas perbuatan pelaku karena kadapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.
"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," tutupnya.
Baca juga: Ditangkap Tim Gabungan KLHK dan BKSDA, Dua Penyeludup 8 Kg Sisik Trenggiling Digiring ke Mapolda
Baca juga: Pelaku Penyelundupan Sisik Trenggiling di Muarojambi Diamankan, Kini Dibawa ke Polda Jambi
Baca juga: Burung Rangkong dan Trenggiling Satwa Dilindungi yang Terancam Penambangan Emas di Limun Sarolangun
Sebanyak 89 Anak Di Bawah Umur Terjaring Operasi Pekat, Diduga Terlibat Prostitusi Online Mi Chat |
![]() |
---|
Dramatis, BNNP Jambi Kejar dan Tembak Mobil Kurir 2,5 Sabu Asal Pekanbaru di Jalan Lintas Timur |
![]() |
---|
BNNP Jambi Kembali Gagalkan Pengiriman 2,5 Kg Sabu dari Pekanbaru, Sempat Terjadi Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Satu Tahanan Kabur Polres Batanghari Kembali Ditangkap, Sempat Setop Mobil di Jalan Lintas |
![]() |
---|
Warga Riau yang Ditangkap Bawa 8 Kg Sisik Trenggiling Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|