Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Camat Pasar Mursida Tegas, Papan Merek Belum Bayar Pajak akan Dicopot

Berita Jambi-Seluruh papan merek yang ada di Kecamatan Pasar Kota Jambi akan dicopot jika masih tidak membayar pajak

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
SAMSUL BAHRI/TRIBUNJAMBI.COM
Camat Pasar Kota Jambi, Mursida 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Seluruh papan merek yang ada di Kecamatan Pasar Kota Jambi akan dicopot jika masih tidak membayar pajak terlebih telah diberi peringatan stempel untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Hal ini disampaikan oleh Camat Pasar Kota Jambi, Mursida, Kamis (11/11/21).

Mursida menyebut bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak. Ia menyebut bahwa penertiban papan merek yang telah diberi stiker karena tidak membayar pajak menganggu pemandangan. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dari pelaku usaha yang masih tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Saat saya turun ke lapangan, beberapa titik di Sungai Asam Kota Jambi ternyata ada papan merek yang belum dibayar, kalo memang tidak bayar pajak akan kita copot papan merek atau reklame itu," tegasnya.

"Kemudian juga dari tingkat bawah bagaimana di 2022 kita mulai star di Januari, dibantu RT juga sehingga penertiban itu catat di sana, direkap mana yang habis dan belum perpanjangan," tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga, Mursida mengingatkan kepada pelaku usaha jangan menggunakan biro jasa untuk mengurus perizinan terlebih lagi jika ada yang mencatut dirinya untuk meminta sejumlah uang dari pengurusan izin.

Termasuk kepada RT juga diingatkan oleh Mursida untuk tidak melakukan pungutan liar.

"Proses izin itu urus dulu dari tingkat ketua RT, jangan pakai biro jasa. Saya juga ingatkan kepada RT jaman sekarang ini kita tidak usah macam-macam, cukup satu macam. Jangan meminta," sebutnya.

"Saya ingatkan layani masyarakat dengan baik, dengan betul, permudah masyarakat jika administrasi yang dilakukan sesuai dengan persyaratannya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kagetnya Camat Pasar Mursida, Izin Usaha di Wilayahnya Dikeluarkan Wali Kota BInjai

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Masih Rp 50 Ribu Sekilo

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved