Berita Selebritis
Sindir Makam Vanessa Angel dan Bibi, Five Vi Sebut 2 Jenazah Tak Boleh Dikubur 1 Liang Lahat
Melalui postingannya di Instagram, Five Vi menyebut jika dua orang dikuburkan dalam satu liang lahat adalah haram.
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Five Vi mendadak jadi sorotan usai curhat di medsos soal dua jenazah tak boleh dikubur satu liang lahat, warganet menyebut sengaja sindir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Diketahui kini Five Vi merupakan artis yang telah mantap berhijab dan kerap memberikan wejangan soal islam pada pengikutnya.
Nah kali ini Five Vi membahas soal hukum islam terkait orang muslim dimakamkan dalam satu liang lahat.
Melalui postingannya di Instagram, Five Vi menyebut jika hal tersebut adalah haram.
Rupanya Five Vi mengambil keputusan seperti itu karena Rasulullah tak pernah melakukan hal itu.
Sayangnya unggahan Five Vi itu banjir cibiran karena dinilai menyinggung mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Baca juga: Lesti Kejora Merengek Minta Makan ke Mertua, Sikap Kakak Rizky Billar Disorot: Jangan Direkam
Baca juga: Balasan Menohok Syahrini Saat Soimah Komentari Videonya Bareng Reino Barack Naik Jet: Biasalah
Baca juga: Kejamnya Mulut Orangtua Ayu Ting Ting Hingga Mental Anak KD Rusak, Ucapan Umi Kalsum Bikin Trauma
Sebagai informasi, pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal akibat kecelakaan maut itu dikuburkan berdampingan dalam satu liang lahat.
"Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Kecuali dalam keadaan tertentu yang situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menguburkan satu mayat satu lubang," bunyi unggahan Five Vi dikutip Tribun Style, Rabu, 10 November 2021.
"Namun jika keadaan mengharuskan hal tersebut, maka diperbolehkan seperti ketika ada kematian dalam jumlah sangat banyak karena perang, wabah atau bencana alam atau faktor lain," sambungnya.
Perempuan 42 tahun itu menuturkan bahwa memakamkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat hanya diperbolehkan ketika situasi tertentu.
Salah satunya jika terjadi kematian massal dan lahan yang ada tidak mencukupi.

"Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain.
Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang.
Fatawa Lajnah Daa'imah: 7/285," ujarnya.