Gugatan Kubu Moeldoko
Gugatan Kubu Moeldoko Atas AD/RT Partai Demokrat Ditolak, Yusril: Tugas Saya Selesai
Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Gugatan yang dilayangkan kubu ini atas AD/RT Partai Demokrat pimpinan AHY, ditolak MA
TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi atau judicial review atas AD/RT Partai Demokrat kandas di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan yang diajukan 4 orang kader Partai Demokrat itu ditolak.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
Menurut Mahkamah Agung, AD/ART hanya mengikat ke dalam yakni kepada anggota partai itu sendiri tetapi tidak mengikat ke luar alias eksternal partai.
Dalam putusan Mahkamah Agung juga disebutkan jika partai politik bukan lembaga negara.
Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Kuasa Hukum 4 kader partai yang mengajukan judicial review itu, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Yusril Ihza Mahendra bilang, AD dan ART itu tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.
Sebab, AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.
"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan presiden dan ikut pemilu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tsb? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," lanjutnya.
Menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.
Yusril Ihza Mahendra menilai, pertimbangan tersebut masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Yusril Ihza Mahendra memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kuasa-hukum-jokowi-maruf-yusril-ihza-mahendra.jpg)