Mahasiswi di Berau Kaltim Ditangkap Polisi, Tipu Nasabah Rp 63 Miliar Lewat Investasi Bodong
Seorang mahasiswi di Berau, Kalimantan Timur berinisial DM diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus investasi bodong.
TRIBUNJAMBI.COM, BALIKPAPAN– Seorang mahasiswi di Berau, Kalimantan Timur berinisial DM diringkus polisi merugikan ratusan nasabah lewat kasus investasi bodong.
Wanita berusia 24 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalimantan Timur.
Dalam aksinya dia menawarkan investasi melalui akun media sosial instagram dan grup WhatsApp, sejak tahun 2020 lalu.
Tersangka yang merupakan warga Berau, Kalimantan Timur ini menawarkan keuntungan investasi yang sangat menggiurkan, hingga 70 persen dari modal yang diberikan korbannya, dalam kurun waktu 25 hari kerja.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban investasi bodong ini mencapai 900 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp 63 miliar.
Baca juga: Sempat Heboh Investasi Bodong SR, Kini Ratusan Warga Jambi Korban Arisan Online Amanah Untung Real
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan kartu atm, tas mewah, mobil, hingga uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga hasil tindak kejahatan.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal ite dan pasal penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di kompas.tv