Jenderal Andika Perkasa Tak Jadi Pensiun 2022 Jika Ini Disetujui, Wakil Ketua DPR Ikut Bicara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menanggapi rencana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa hingga 2024 mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang hingga 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco ikut angkat bicara menanggapi rencana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa tersebut.
Seperti diketahui, jika mengacu batas usia dinas TNI maka yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, ihwal rencana tersebut harus melalui pertimbangan dan kajian yang matang, sebab harus merevisi aturan yang berlaku.
"Namun, bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Politikus Partai Gerindra itu pun menjelaskan, setidaknya ada dua cara untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.
Baca juga: Pengamat: Jokowi Pilih Andika Perkasa Karena Alasan Politis
Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari meyakini akan ada perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024.
"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti juga dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Jangan Kaget, Ini Total Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI
Namun, menurut Abdul, usia pensiun Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang selama dua tahun lagi.
Ia menguatkan alasannya pada perubahan masa dinas Tamtama dan Bintara TNI yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Awalnya, UU itu mengatur bahwa usia kedinasan prajurit TNI hanya sampai 53 tahun, tapi diubah menjadi 58 tahun.
Berita ini telah tayang di Kompas.TV