Berita Jambi

Beberapa Daerah di Provinsi Jambi Berstatus PPKM Level 3, Ini Kata Sekda Provinsi Jambi

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan dari Inmendagri ini terdapat perubahan status PPKM level yang signifikan.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/Monang
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat telah keluar dan berlaku pada 9 November 2021 sampai beberapa hari ke depan.

Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan dari Inmendagri ini terdapat perubahan status PPKM level yang signifikan.

"Naik lagi levelnya dan ada yang PPKM Level 3 saat ini. Namun beberapa beberapa daerah ada yang turun ke PPKM Level 1," ungkapnya Selasa (9/11/2021).

Diungkapkan Sudirman, untuk daerah yang memliki status PPKM Level 1 ada di daerah Kabupaten Muarojambi, Tanjab Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.

"PPKM Level 2 ada di Kabupaten Batanghari, Tanjab Timur, Bungo, dan Tebo," katanya.

Sementara untuk PPKM Level 3 terdapat daerah Kabupaten Merangin, Sarolangun, dan Kerinci.

Sudirman menilai ini diindikasikan karena kurang optimal terkait vaksinasi di tiga daerah yang PPKM Level 3.

"Mohon ini jadi konsentrasi, karena capaian vaksinasi yang rendah itu menyebabkan level menurun dan tak membaik," jelasnya.

Sementara itu dari data terbaru cakupan vaksinasi per 8 November lalu, daerah yang berstatus PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kerinci berada di angka 35,73 persen, Merangin 46,95 persen, dan Sarolangun 45,45 persen.

Kemudian cakupan vaksinasi Provinsi Jambi berada di 59,38 persen untuk vaksin dosis pertama. Vaksin dosis kedua di angka 39,22 persen sedangkan vaksin dosis ketiga bagi nakes di angka 63,23 persen.

Baca juga: Meskipun PPKM Level 2 di Muarojambi, Lapas Perempuan Belum Buka Kunjungan

Baca juga: Sepekan Ini Bandara Sultan Thaha Rata-Rata 700 Penumpang Per Hari, Saat PPKM Level 4 Hanya Seratus

Baca juga: Jambi Sudah PPKM Level 2, Gubernur Al Haris Ingatkan Terus Jaga Protokol Kesehatan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved