Berita Merangin
Sejak 2014 Tercatat 74 Kasus HIV/AIDS di Merangin, 18 Meninggal Dunia
Sejak 2014 hingga 2021, sebanyak 18 orang meninggal dunia dari 74 orang terkonfirmasi positif HIV/AIDS.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sejak 2014 hingga 2021, sebanyak 18 orang meninggal dunia dari 74 orang terkonfirmasi positif HIV/AIDS.
Diantara kasus HIV/AIDS yang terjadi di Kabupaten Merangin pada tahun 2020 terdapat satu Ibu hamil dan dua orang pada tahun 2021.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Merangin melalui Abdur Rahman selaku Kasi P2PM Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bahwa HIV/AIDS disebabkan beberapa hal.
Diantaranya seperti penggunaan jarum suntik secara bergantian khususnya bagi pengguna narkotika.
Ada yang juga yang terjadi diakibatkan laki laki suka laki (LSL) atau yang familiar disebut Homo seksual. Dapat juga dikatakan gay.
"Umumnya juga bahwa penyebaran HIV/AIDS ini disebabkan bagi pelaku hetero seksual (gonta ganti pasangan) atau jajan diluar," ungkapnya.
Disampaikannya bahwa HIV/AIDS di Kabupaten Merangin ada sejak tahun 2014 dan hingga 2020 terdapat 69 kasus.
"Dari tahun 2014 sampai 2020 itu ada 69 kasus penderita HIV/AIDS di Kabupaten Merangin, 18 diantaranya meninggal dunia," ungkapnya.
Sedangkan pada Januari 2021, pasien yang terkonfirmasi menderita HIV/AIDS hinga Juni 2021 terdapat 5 orang
Terhadap ank dari dua Ibu hamil tersebut belum dapat diperiksa lantaran kondisi umur yang belum mencukupi. Sebab dibutuhkan waktu 18 bulan untuk dapat memeriksa bayi itu apakah terkonfirmasi positif HIV atau tidak.
"Ironisnya HIV/AIDS ditemukan pada ibu hamil. Pada tahun 2020 ada 1 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan di tahun 2021 sebanyak dua orang dan satu diantaranya meninggal dunia," ungkapnya.
Diungkapkannya bahwa penularan penyakit itu akibat dari perilaku seksualitas seseorang, baik perempuan atau laki laki.
Terjangkitnya seseorang dari virus tersebut dapat diagnosa melalui beberapa gejala yang dialami pasien pasca berhubungan badan.
Jika merasa diri merupakan bagian dari penderita HIV/AIDS tersebut diminta untuk memeriksakan ke pelayanan terdekat.
Pemeriksaan itu dapat dilakukan tiga bulan sejak melakukan hubungan seks yang masuk dalam kategori penularan.