Berita Teboq
Konflik Lahan di Tebo, Anggota DPR RI Minta Masyarakat Bentuk Tim Agar Mempermudah Administrasi
Berita Tebo-Hasbi Ansory Anggota DPR RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Tebo, dalam kunjungannya mengatakan, minta masyarakat
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Hasbi Ansory Anggota DPR RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Tebo, dalam kunjungannya mengatakan, minta masyarakat untuk bentuk tim untuk diinventarisir pokok permasalahan terkait konflik lahan di areal hutan konsesi.
Dia menjelaskan, ada dua persoalan permasalahan besar, pertama masyarakat terlanjur menggarap hutan produksi, kedua ada lahan masyarakat di area izin konsesi perusahaan.
"Jadi ini yang harus kita selesaikan" kata Hasbi Ansory
Menurutnya, kalau ini tidak bisa diselesaikan melalui skema yang ada maka menjadi konflik sosial, maka ini berlarut-larut.
Kemudian dia menjelaskan, kalau di hutan produksi, maka kelompok mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, supaya diminta lima pola perhutanan sosial.
Lanjut kata Hasbi Ansory, kalau di lahan konsesi, bisa saja itu menjadi lahan kemitraan, ataupun dalam bentuk-bentuk lain, kewenangan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian dia mengatakan, tim yang dimaksud adalah masyarakat yang ada sekitar, termasuk Kepala Desa.
Menurutnya, supaya mempermudah pengurusan administrasi, baik itu perhutanan sosial maupun kemitraan.
"Kalaupun diserahkan ke petani susah lah, untuk bergerak, saya selalu turun ke masyarakat by Progres, saya turun ada hasilnya," kata Hasbi Ansory
Bilang Hasbi Ansory, Kalau sekedar turun tetapi tidak ada hasilnya percuma.
Kata Hasbi Ansory, semua persoalan ada jalan keluarnya, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dia juga menjelaskan, tidak mau membuat masyarakatnya telanjur hukum.
Lanjut kata dia, dalam Undang-undang Cipta Kerja ada beberapa skema.
"Dalam UU Ciptker ada sifatnya keterlajuran, yang harus kita urus," kata Hasbi Ansory
Bilang Hasbi Ansory, ini masyarakat kita juga, bagaimana ini bisa masuk program hutanan sosial, sehingga mungkin sampai 35 tahun ini sudah legal.