Berita Muarojambi
Surat DPO Pemilik Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Muarojambi Resmi Ditembuskan ke Polda Jambi
Surat DPO pemilik gudang minyak ilegal terbakar di RT 16 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi resmi ditembuskan ke Polda Jambi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Surat DPO pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar di RT 16 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi resmi ditembuskan ke jajaran Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas, pemilik gudang minyak yang terbakar inisial BS itu sudah ditetapkan tersangka dan surat DPO nya resmi disebarkan.
"Iya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nya sudah kita tembuskan ke Polres jajaran, dan Polsek jajaran dan Polda jajaran," kata AKP Khoirunnas beberapa waktu lalu.
Sebelum surat DPO-nya ditembuskan, pihak Satreskrim Polres Muarojambi telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun hingga saat ini surat pemanggilan belum dipenuhi.
BS itu ditetapkan sebagai tersangka, dan DPO pihaknya telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti.
"Kami juga berharap pro aktif masyarakat, dan bantuan nya, bila ada informasi terkait DPO yang telah kami kirimkan beritahukan kepada kami dan dilakukan penindakan hukum," tutupnya.
Baca juga: Polisi Bakal Kirim Surat Pemanggilan Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Muarojambi
Baca juga: Tiga Gudang Minyak Ilegal di Jaluko Muarojambi Disegel Polisi
Baca juga: Warga dan Pemilik Gudang Minyak Ilegal Histeris Halangi Petugas Mengangkut Puluhan Ton Minyak Ilegal