Pembunuhan
6 Pembunuh Pemilik RM Padang di Karawang Ditangkap, Otak Pembunuhan Ternyata Istri
Pelaku pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi. Sadisnya, istri pelaku menyewa pembunuh bayaran
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan KA (54) pemilik rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat berhasil diungkap polisi.
Polisi berhasil meringkus enam orang pelaku yang membunuh korban
Dari enam pelaku tersebut, ditangkap juga istri korban.
Keenam pelaku yakni berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Penangkapan pelaku itu dikatakan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Korban tewas usai ditikam di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB.
"Kami tangkap pada 3 November 2021, pada waktu dan tempat yang berbeda. Ada yang di kontrakan, ada yang di rumahnya," kata AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, otak pembunuhan adalah istri korban yakni NW.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Menurut AKBP Aldi Subartono, motif NW karena sakit hati kepada suaminya yang diduga memiliki wanita lain.
"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," katanya.
Dikatakan AKBP Aldi Subartono, pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku pada September 2021 lalu.
"Perencanaan pembunuhan sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.
NW memberikan sejumlah uang kepada pelaku lain sebagai imbalan.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan, eksekutor dalam pembunuhan KA berjumlah enam orang, yakni H, BN, RN, dan MH.
NW istri korban yang menjadi otak pelaku pembunuhan. AM perannya adalah orang yang diminta NW untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut AKBP Aldi Subartono, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
Keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Aldi Subartono dikutip dari TribunJabar.id.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Istri di Karawang Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri, Sewa Enam Eksekutor
Baca juga: Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Buka Fakta Baru, Ada yang Minta Kamar Madi Dikuras
Baca juga: Sejak 2017 Jadi DPO Kasus Pembunuhan Koki Kapal di Hotel Sarina Kota Jambi, Iin Ditangkap