Kasus Gratifikasi

Selama Jadi Tangan Kanan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Kumpulkan Rp 46 Miliar

Afip Firmansyah yang dikenal sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, akhirnya ditahan KPK karena tersangka kasus gratifikasi

Editor: Rahimin
Istimewa
KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah, Kamis 4 November 2021. Selama Jadi Tangan Kanan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Kumpulkan Rp 46 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM - Tangan kanan atau orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menahan Apif Firmansyah karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF (Apif Firmansyah) selama 20 hari pertama,” katanya.

“Terhitung mulai 4 sampai 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih,” sambungnya.

Dikatakan Setyo Budiyanto, kasus ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola.

Kasus Zumi Zola perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

KPK juga mengumpulkan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Menurut Setyo Budiyanto, Apif Firmansyah orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010.

"AF (Apif Firmansyah) selalu ikut mendampingi Zumi Zoal melakukan kampanye,” katanya.

Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif Firmansyah semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai keperluan pribadi Zumi Zola.

Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

“AF kembali dipercaya mengurus semua keperluan Zumi Zola. Diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” Setyo Budiyanto menjelaskan.

Setyo Budiyanto bilang, sejumlah uang yang terkumpul diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.

Total yang dikumpulkan Apif Firmansyah sekitar Rp 46 Miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

“AF diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” Setyo Budiyanto menjelaskan.

Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Baca juga: Apif Firmansyah Mantan Ajudan Zumi Zola Tiba di Polda Jambi untuk Diperiksa KPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved