Berita Nasional
Ubah Aturan Lagi, Satgas Covid Putuskan Masa Karantina dari Luar Negeri Cuma 3 Hari
Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi lima hari. Satgas Covid-19 sudah merubah aturan tersebut
TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali merubah peraturan tentang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 memutuskan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
Namun, aturan tersebut kembali dirubah. Satgas Covid-19 mengurangi masa karantina menjadi tiga hari.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ya, durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," katanya.
Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," katanya.
Ketentuan lainnya, kata Wiku Adisasmito, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ujarnya.
Dikatakan Wiku Adisasmito, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik, Jemaah Kini Wajib Karantina di Jakarta dan Tes PCR
Baca juga: Kangen Anak Jadi Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Sebut Soal Kekasih Vennya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/jubir-satuan-tugas-penanganan-covid-19-wiku-adisasmito3.jpg)