Berita Sungai Penuh

Pria 20 Tahun di Sungai Penuh Tak Bisa Mengelak saat Digeledah Polisi

Berita Sungai Penuh-Satresnarkoba Polres Kerinci kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Pria 20 Tahun di Sungai Penuh Tak Bisa Mengelak saat Digeledah Polisi dan ditemukan ganja 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kali ini seorang remaja 20 tahun diamankan di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh pada, Jumat (29/10) kemarin.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Masrizal membenarkan hal itu. ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, bahwa ada pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan akan melakukan transaksi jual beli di Desa Karya Bakti.

“Ya, pelaku yang kita amankan berinisial DAP (20) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh," kata Kasat, Senin (1/11/21).

Katanya, bersama tersangka, juga diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan Total Berat Bruto : 159,14 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam.

Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Sekira pukul 16.30 WIB, saat melakukan pengintaian di Jalan Desa Karya Bakti, terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi.

“Selanjutnya orang tersebut diberhentikan oleh team opsnal dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Setibanya di rumah pelaku dilakukan penggeledahan dan team opsnal kembali menemukan barang bukti berupa, 1 kantong plastik warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) paket ukuran kecil narkotika golongan I jenis ganja, 1 lintingan narkotika golongan I jenis ganja.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)

Baca juga: Kasus Ladang ganja di Sungai Penuh. Polres Kerinci Masih Pengembangan, Suami Tesangka Kini DPO

Baca juga: Inilah Pasutri Pemilik Ladang ganja Satu Hektare di Wilayah Kota Sungai Penuh

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved