Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Polsek Jaluko Bekuk Maling Tak Berbaju dan Celana, Beraksi di Kos Mahasiswa

Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dan pemberatan yang meresahkan warga

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dan pemberatan yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI -- Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dan pemberatan yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku yang diamankan kali ini merupakan pencurian yang tak lazim dilakukan oleh pencuri-pencuri lainnya, dimana setiap kali beraksi tidak menggunakan busana sehelaipun alias bugil.

Pelaku adalah Sunaryo alias Naryo (46), warga Kelurahan Rengas Condong, Batang Hari.

Berdasarkan informasi,  pelaku beraksi di sebuah rumah di kawasan Jaluko, saat beraksi pelaku terekam oleh CCTV yang dipasang oleh korban didepan rumahnya.

Dari rekaman tersebut terlihat jika pelaku memang tidak menggunakan sehelai pakaian. Sebelum masuk kerumah, terlihat jika pelaku seperti membaca mantra.

Kemungkinan ini dipercayai pelaku agar tidak kelihatan dengan mata manusia, namun pada saat itu, malah terekam CCTV. 

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Jaluko mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Kabupaten Batang Hari.

Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV di Kerinci, Pelaku Kabur Naik Motor

Baca juga: Kronologi Kebakaran 2 Rumah di Pasar Atas Merangin, Diguga Akibat Korsleting Listrik

Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batanghari, petugas langsung mengepung rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti, meski pelaku sempat menunjukkan gelagat aneh dengan mencoba melepas pakaiannya.

"Saat ini pelaku telah kita tangkap," kata Kapolsek Jaluko, IPTU Jhon Purba. 

​Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, Galih Ramadhan (25), yang kehilangan satu unit ponsel merek Xiaomi warna hijau saat sedang diisi daya di dalam kamar kontrakannya pada 7 April 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang pernah disatroni oleh sang "pencuri nyentrik" ini. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Damkar Merangin Terjunkan 2 Mobil Damkar saat Kebakaran di Pasar Atas

Baca juga: Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka Tahun 2026

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved