Bupati Muba Ditangkap
Jadi Saksi Kasus Suap, Wabup Muba dan Sekda Ditanya KPK Anggaran di Dinas PUPR
Wakil Bupati Musi Banyuasin dan Sekda diperiksa penyidik KPK. Mereka diperiksa terkait kasus suap proyek infrastuktur di Banyuasin.
TRIBUNJAMBI.COM - K asus yang melibatkan Bupati Musibanyuasin non aktif Dodi Reza Alex Noerdin masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menangkap Dodi Reza Alex Noerdin, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi dan Sekda Muba Apriyadi sudah diperiksa KPK pada Jumat (29/10/2021) lalu.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Muba, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupetan Musi Banyuasin, termasuk proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Setelah itu, KPK juga akan memeriksa Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Muba, Robby Candra dan Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Muba Musyadek.
Lalu, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Meydi Lupiandi dan Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba Aditia Pancawijaya Tantowi.
Selanjutnya, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Muba, Saaid Kurniawan dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman alias Acan.
"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM (Herman Mayori) dan tersangka EU (Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin," Ali menjelaskan.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai tersangka.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Adapun pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk 2021 dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kantor Ikatan Keluarga Musi Banyuasin Digeledah KPK, Dalami Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza
Baca juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Rekayasa Proyek, Minta Fee 10 Persen Dari Kontraktor
Baca juga: Saat Penangkapan Bupati Muba, KPK Temukan Uang Rp 1,5 Miliar Dari Ajudan Dodi Reza