CPNS 2021
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2021 dI Instansi Pusat dan Daerah
Berikut ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 di instansi pusat maupun instansi daerah
TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan serentak.
Peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB diatur dalam dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Berikut kententuan dari bkn.go.id apabila Instansti Pusat terkait pelaksanaan SKB dengan sistem CAT.
1. Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Berbagai jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB, Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dalam SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau memiliki keahlian khusus.
Instansi Daerah dipebolehkan melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.
SKB tambahan bentuknya tidak merupakan tes wawancara.
Intansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
2. SKB diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Pengolahan SKB
Pengolahan hasil SKB tambahan adalah tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Ketentuan pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS