CPNS 2021
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2021 dI Instansi Pusat dan Daerah
Berikut ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 di instansi pusat maupun instansi daerah
TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2021 tahap 1 telah diumumkan serentak.
Peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB diatur dalam dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Berikut kententuan dari bkn.go.id apabila Instansti Pusat terkait pelaksanaan SKB dengan sistem CAT.
1. Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Berbagai jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah
Pelaksanaan SKB, Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dalam SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau memiliki keahlian khusus.
Instansi Daerah dipebolehkan melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis bentuk tes lain.
SKB tambahan bentuknya tidak merupakan tes wawancara.
Intansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan