Pengedar di Batanghari Ditangkap
Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Narkotika Miliki Senpi, Tersangka Mengaku Barang Barteran
Berita Batanghari-Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli merilis hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Batanghari berupa narkotika jenis sabu
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli merilis hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Batanghari berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.42 gram dan barang bukti lainnya satu di antaranya yakni senjata api.
Penangkapan oleh Tim Satres Narkoba Polres Batanghari tersebut pada 16 Oktober 2021 lalu terhadap dua tersangka berinisial D (36) dan S (32) asal Kecamatan Bajubang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh petani itu ditangkap lantaran terbukti menjadi pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta memiliki empat senjata api (senpi).
Kedua tersangka ditangkap di rumah D di Kecamatan Bajubang saat sedang mengisap sabu-sabu.
Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka D.
Berbekal informasi itu Tim Satresnarkoba bergegas untuk melakukan upaya penyelidikan, dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.
“Senpi rakitan yang diamankan jenisnya cukup bagus, kalau dilihat dari modelnya. Senpi dirakit cukup rapi namun kita masih mencari juga dari mana asalnya,” kata Kompol Andi Zulkifli Wakapolres Batanghari, Rabu (27/10/2021).
Menurut keterangan dari tersangka D bahwa senpi ini hanya dipinjamkan dalam artian sebagai alat tukar untuk membeli narkotika.
“Pemilik aslinya masih dalam pengejaran,” katanya.
Lanjut dikatakan Kompol Andi bahwa sejauh ini belum ada laporan terkait pencurian dengan kekerasan atau perbuatan-perbuatan lainnya berkenaan adanya senpi di wilayah hukumnya.
“Akan kita dalami bisa saja menjurus ke arah sana, jika dilihat dari barang bukti yang ada senpi ini ada amunisi aktif bisa saja digunakan dalam kejahatan lain,” ujarnya.
Kedua tersangka sedang memakai narkoba sehingga saat upaya penangkapan tidak ada perlawanan.
Senpi ini ia berujar akan pihaknya kembangkan dengan koordinasi bersama Satreskrim, karena ini bisa menyasar ke undang-undang darurat.
Tersangka D mengaku sabu-sabu yang ia miliki ini didapatkan dari temannya untuk dijual.
"Titipan kawan dan punya kawan. Sudah lima bulan melakukan bisnis ini,” katanya.