Ahok Tak Mau Bela Adik Puput Nastiti yang Kena Masalah: Biar Propam yang Urus
Ahok ikut angkat bicara menanggapi viralnya anggota polisi yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut terseret setelah viral anggota polisi pacaran menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).
Ahok pun angkat bicara setelah dirinya ikut dikaitkan dengan ulah anggota polisi tersebut.
Diketahui oknum Polantas itu merupakan adik dari Puput Nastiti Devi, yang merupakan istri Ahok.
Lantas apa komentar Ahok menanggapi kelakuan adik iparnya itu?
Tak Mau Bela
Meski oknum Polantas tersebut adik iparnya, Ahok tidak ingin ikut campur dengan masalah tersebut. Ia pun tak mau membelanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu justru menyerahkan sang adik ipar untuk diproses oleh Propam Polri.
Dia juga menyatakan setiap pelanggaran aturan pasti ada konsekuensi yang harus diterima. Termasuk kepada adik iparnya sendiri.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Yakin Polisi Profesional
Ahok juga meyakini bahwa Polri profesional dalam menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya dan tidak memandang latar belakang si pelanggar.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas. Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," ujar Ahok.
Baca juga: Bripda AB Ternyata Adik Puput Nastiti Istri Ahok, Viral Karena Pacaran Pakai Mobil PJR
Baca juga: Nicholas Sean Dapat Kado Istimewa dari Anak Bungsu Ahok dan Veronica Tan
Bripda Arjuna Bagas Dimutasi
Adapun pelanggar disiplin itu dilakukan oleh Bripda Arjuna Bagas Setiawan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah mengeluarkan surat perintah yang berisi mutasi Bripda Arjuna Bagas.
Mutasi Bripda Arjuna Bagas tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Istiono pada Jumat (22/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/23102021-ahok.jpg)