Berita Bungo

Pasutri di Bungo Diringkus BNNP Jambi Setelah Nekat Edarkan Sabu

Berita Jambi-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, meringkus sepasang suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Pasutri di Bungo Diringkus BNNP Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, meringkus sepasang suami istri yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Peninjau, RT 02, Batin II Pelayangan, Muara Bungo.

Sepasang suami istri tersebut, yakni, Marjani merupakan pengedar, sementara istrinya bernama Juwairiah berperan sebagai bandar.

Keduanya diringkus petugas, pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, untuk mengelabui petugas, kedua pelaku merenovasi rumahnya menjadi sebuah warung.

Sehingga, petugas dan masyarakat tidak curiga terkait aktifitas jual beli sabu-sabu tersebut.

"Jadi dia buka warung, yang ternyata digunakan untuk jualan sabu-sabu," kata Guntur, Jumat (22/10/2021) sore.

"Warung ini sebagai kamuplase saja," bilangnya.

Kata Guntur, harga per paketnya yang dijajalkan oleh pelaku bervariasi, mulai dari paket Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di BNNP Jambi bersama dengan barang bukti berupa sabu, serta sejumlah timbangan digital.

Tidak hanya itu, sepasang suami istri ini juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: BNNP Jambi Ungkap Modus Pengiriman 45 Kg Ganja Asal Aceh, Ganja Dijemput di Tepi Jalan

Baca juga: Cegah Kasus Narkotika di Tanjab Timur Meningkat di Masa Pandemi, BNNP Jambi Lakukan Ini

Baca juga: Banyak Pelabuhan Tikus, Peredaran Narkoba di Tanjab Timur Dipantau BNNP Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved