Materi Khutbah Jumat
Materi Khutbah Jumat Populer " 4 Larangan Dalam Jual Beli yang Sering Diabaikan"
Artikel ini membahas tentang materi Khotbah Jumat, Khutbah Jumat, Khutbah Jumat singkat tentang larangan dalam jual beli
Syariat Islam terdiri dari dua unsur yakni ibadah dan muamalah.
Ibadah merupakan setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia dengan Allah ‘azza wajalla. Seperti shalat, shiyam atau puasa, zakat, haji, nazar, menaati perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan sebagainya.
Sedangkan muamalah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi berkaitan antara manusia satu dengan manusia yang lain. Contohnya, muamalah dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan semisalnya.
Sebagai seorang muslim dituntut agar setiap ibadah yang dilakukan, muamalah yang ia jalankan, selalu lurus sesuai dengan manhaj yang Allah ‘azza wajalla perintahkan dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan.
Sedangkan dalam hal ibadah, setiap muslim dituntut untuk senantiasa giat melaksanakan ibadah-ibadah baik yang hukumnya sunnah, terlebih lagi ibadah yang hukumnya wajib.
Demikian pula dalam hal muamalah. Bekal ilmu adalah syarat utama yang harus terpenuhi sebelum seorang muslim menjalankan suatu bentuk muamalah.
Sering terjadi di antara saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang berbahaya dalam lingkungan sosial.
Dengan sangat tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barang siapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)
Dalam beberapa hadits juga disebutkan bahwa Allah ‘azza wajalla kelak akan mengadili urusan hak antar sesama manusia ketika hari hisab kelak.
Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah dalam praktik jual beli.
Hampir seMUA orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.
Ilmu tentang syarat dan rukun jual beli, ilmu tentang model jual beli, ilmu tentang jual beli yang halal dipraktikkan, ilmu tentang jual beli yang haram dipraktikkan, ilmu tentang larangan dalam jual beli, dan sebagainya.