Materi Khutbah Jumat

Materi Khutbah Jumat Pilihan Bertema "Jamak dan Qashar dalam Sholat Fardu"

Artikel ini membahas tentang materi Khotbah Jumat, Khutbah Jumat, Khutbah Jumat singkat tentang Jamak dan Qashar dalam Sholat Fardu

Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com
Materi Khutbah Jumat Singkat 

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, begitu pula Zhuhur dan ‘Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, begitu pula karena uzur lainnya. Adapun melakukan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar dikerjakan di waktu Maghrib, pen) atau menunda shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh dikerjakan tatkala matahari sudah meninggi, pen), maka seperti itu tidak boleh meskipun ia adalah orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22: 30)

 Sekarang kita bahas qashar shalat? Qashar shalat itu apa?

Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.

Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan,

وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ

Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya uzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:292)

Apa saja syarat boleh mengqashar shalat? Sehingga kita tidak mudah-mudahan mengqashar shalat.

1- Niat untuk bersafar

Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat.

2- Sudah mencapai jarak safar

Seseorang baru boleh mengqashar shalat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir.

Berapakah jarak itu?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa jarak safar menurut sebagian ulama adalah 83 KM. Ulama lainnya menyatakan bahwa jarak safar itu tergantung pada ‘urf walaupun tidak mencapai 83 KM. Bahkan seandainya secara ‘urf jarak tersebut tidak dianggap safar, maka tidak dianggap safar walau jarak yang ditempuh sudah mencapai 100 KM.

Pendapat terakhir ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena memang Allah tidak menetapkan pembatasan jarak safar dalam mengqashar shalat. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan jarak dalam hal ini. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Kesimpulan:

  1. Tidak masalah jika kita mengambil pendapat yang menentukan jarak safar yaitu 83 KM.
  2. Namun jika standar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat menganggap sudah safar) sudah jelas, maka ‘urf lebih baik untuk dipakai.

3- Sudah keluar dari bangunan terakhir dari negerinya.

Qashar shalat baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, ketika itu barulah shalat bisa diqashar menjadi dua raka’at. Dalilnya,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved