Multiplier Effect Hulu Migas Bagi Daerah
SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong peningkatan efek berganda (multiplier effects) industri hulu migas
"Di sisi lain masyarakat akan ikut merasa bertanggung jawab akan kelanjutan operasional KKKS, serta tidak melakukan kegiatan yang merugikan industri hulu migas seperti kegiatan ilegal drilling dan Illegal tapping,” katanya.
Masyarakat di sekitar wilayah kerja hulu migas, kata Rikky, dapat menambah wawasan dan mengembangkan keterampilan melalui program pengembangan masyarakat yang dilakukan SKK Migas dan KKKS. Bahkan dengan adanya kegiatan local business development (LBD) disalah satu KKKS di wilayah kerja kami, telah nyata mampu meningkatkan kemampuan dan jumlah pengusaha daerah yang turut merasakan manfaat industri hulu migas.
“Dengan demikian, SKK Migas berharap program binaan tersebut akan melahirkan usaha-usaha baru yang dapat bersaing di skala nasional dan bahkan internasional,” tambahnya.
Terdapat sejumlah Program Pengembangan Masyarakat SKK Migas dan KKKS yang berada di wilayah Sumatera Bagian Utara. Salah satunya bertempat di Kabupaten Anambas melalui KKKS Medco EP Natuna ltd berhasil melahirkan Keramba Jaring Apung (KJA) yang didirikan pada 2007. Medco memperkenalkan budidaya kerapu yang saat itu masih diperoleh para nelayan secara manual dari laut. Dan kini mitra binaan tersebut berhasil mendulang omzet fantastis yang menembus angka miliaran rupiah.
Senada dengan Medco, KKKS Premier Oil juga menggerakkan ekonomi masyarakat di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau melalui Program Community Investment yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LEPENKOP). Lembaga tersebut bergerak di bidang usaha budidaya pembesaran ikan kerapu, bagan terapung, nelayan pancing, dan pembuatan makanan dan jajanan tradisional.
Sementara itu, KKKS ConocoPhillips Indonesia juga berhasil dalam melakukan pembinaan masyarakat di sekitar daerah operasinya di Musi Banyuasin dalam mengolah ubi kayu menjadi keripik dengan merek Anggun. Industri tersebut berhasil meningkatkan produksi harian dari 50kg menjadi 350kg. Keberhasilan pembinaan juga terlihat dari meroketnya omzet penjualan dari Rp750 ribu/ bulan menjadi Rp57.6 juta/bulan pada 2021. (rilis pers)
=====================================================================
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
