Pemalsuan Ijazah

Kronologi Kasus Pemalsuan Ijazah Kepala Desa di Tebo

Kasus pemalsuan ijazah kepala desa di Tebo ditangani Kejaksaan Negeri Tebo. Tersangka oknum kepala desa sudah ditahan

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Kasi Intel Kejari Tebo Ari Candra Pratama. Kronologi Kasus Pemalsuan Ijazah Kepala Desa di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM-MUARA TEBO - Azwan Kepala Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo ditahan Kejari Tebo, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Tebo Ari Candra Pratama membenarkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, dengan tersangka Azwan Bin Hasan dan Arpan seorang pensiunan guru.

Ari Candra Pratama menjelaskan, Azwan disangkakan dengan Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.

Selanjutnya Arpan yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas perbuatannya diancam penjara 5 tahun.

Ari Candra Pratama menjelaskan kronologi yang dilakukan tersangka.

Azwan pada 3 September 2020 berdasarkan berita acara serah terima berkas pendaftaran mendaftar sebagai Calon Kades Medan Sri Rambahan mendapat nomor urut 2.

Saat pendaftaran Azwan menggunakan Ijazah SD Negeri 67/II Rambahan yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir.

Serta Ijazah Paket B atas nama Azwan nomor Ijazah :10PB0801673, dikeluarkan oleh Dinas pendidikan nasional Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditandatangani oleh H Usman Ali telah dilegalisir dengan nomor : 424/497/ DIKBUD/2020 ditanda tangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin.

Dikatakan Ari Candra Pratama, ijazah tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Ari Candra Pratama menjelaskan, pada 2016 Azwan mendatangi rumah tersangka Arpan di desa Medan Seri Rambahan dengan maksud meminta bantuan untuk mengusahakan dan mendapatkan ijazah paket B tanpa mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun Non Formal.

Selanjutnya, untuk memenuhi keinginan saksi Azwan tersebut tersangka Arpan menyanggupi dan membantu mengusahakan dan mendapatkan Ijazah Paket B.

Sementara itu, tersangka menghubungi saksi Sumardi seorang pensiunan guru di Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.

Selanjutnya, untuk menanyakan kepada saksi Sumardi di mana ada jalan buat mengurus dan mendapatkan ijazah Paket B untuk terdakwa pergunakan bagi keluarga tersangka Arpan yang sudah jadi perangkat Desa Medan Seri Rambahan.

Saat itu saksi Sumardi, menyampaikan bisa mengusahakan Ijazah paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar Cempaka yang berada didesa Tanjung Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto yang tidak digunakan atau tidak mengikuti Ujian Nasional Paket B.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved