Berita Nasional
12 Oktober Teroris Ledakan Bom di Bali Ratusan Orang Tewas, Kepala BNPT: Dunia Berduka
Ratusan orang tewas saat teroris mengebom Bali. Kejadian pengeboman itu membuat dunia berduka. Sebab Bali dikenal damai dan harmonis
TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan orang tewas saat teroris mengebom Bali. Kejadian pengeboman itu membuat dunia berduka.
Kejadian pengeboman itu terjadi pada 12 Oktober 2002. Tepat sudah 19 tahun.
Tragedi yang mengerikan itu diperingati dengan menggelar doa bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperingati peristiwa tersebut di Monumen Ground Zero Legian, Bali, Selasa (12/10/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Komjen Boy Rafli Amar menyatakan, tragedi bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 merupakan kejadian yang membuat dunia berduka.
"Kejadian 12 Oktober 2002 telah membuat dunia berduka. Bali dikenal damai dan harmonis sebagai tempat tujuan wisata yang sangat dicintai oleh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara menjadi porak-poranda dalam sekejap diguncang 1 ton bahan peledak yang diledakkan kelompok teroris," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, kejahatan terorisme harus menjadi perhatian semua pihak.
Penguatan kerja sama dan kolaborasi pun harus disiapkan dengan segala ancaman terorisme.
Komjen Boy Rafli Amar mengingatkan, serangan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Komjen Boy Rafli Amar berharap peristiwa kelam tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Narasi-narasi yang kita bangun adalah bagaimana kita sama-sama bergandeng tangan bekerja, berkolaborasi segala potensi ancaman yang ada berkaitan benih-benih lahirnya kejahatan terorisme," ujarnya.
Menurut Komjen Boy Rafli Amar, BNPT terus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban terorisme.
BNPT telah melakukan beberapa langkah konkret untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan kesejahteraan kepada korban dan keluarga korban terorisme.
Bentuk kehadiran BNPT tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
"Satu pilar RAN PE adalah perlindungan terhadap saksi dan korban dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme," kata Komjen Boy Rafli Amar.