Kode Dalam Suap Jual Beli Jabatan Kota Tanjungbalai Terungkap, Eks Penyidik KPK Tak Bisa Mengelak

Sidang dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syharial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin terus berlanjut.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: Kompastv/Ant
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syharial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin terus berlanjut.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Antara Stepanus Robin dan M Syahrial ternyata punya kode-kode tersendiri dalam menjalankan suap pemberhentian perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Kode-kode itu terungkap dalam persidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/10/2021).

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan M Syahrial sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam kesaksian M Syahrial, terungkap beberapa kode antara Stepanus Robin dengan dirinya dalam upaya menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyelidikan oleh KPK.

Baca juga: Ternyata Sigini Uang Suap yang Diberikan Azis Syamsudin pada eks Penyidik KPK

Baca juga: Nurul Ghufron Janji Selidiki 8 Pegawai KPK yang Diduga Dikendalikan Azis Syamsuddin

Berikut kode-kodenya:

1. "Meter” yang berarti miliar 

Jaksa mempertanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari percakapan antara Robin dengan Syahrial melalui aplikasi Signal. 

Pada percakapan yang dimaksud Jaksa, Robin sempat mengirimkan pesan singkat pada M Syahrial terkait kekurangan pembayaran suap. 

“Ini yang saudara lihat,’ Izin bang itu semuanya masih kurang 1,4 meter lagi,’ maksudnya apa?,” tanya jaksa. 

Kemudian Syahrial menjelaskan bahwa saat pesan itu diterimanya dari Robin, ia baru memberikan uang Rp 200 juta. 

“Kurang 1,4 meter itu maksudnya?” Jaksa kembali bertanya. 

“Miliar Pak,” kata Syahrial. 

2. “Di atas lagi pada butuh” 

Lalu, saat melakukan penagihan, Stepanus Robin juga sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi: ”Ini kira-kira gimana Bang, karena di atas lagi pada butuh”. 

Jaksa kembali menanyakan pada Syahrial, apa yang ia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”. 

“Sepemahaman saya pimpinan Pak,” ucap Syahrial. 

Kendati M Syahrial tidak mengungkapkan, siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Stepanus Robin tersebut. 

3. "Ketum" yang berarti untuk Wakil Ketua DPR saat itu, Azis Syamsuddin 

Percakapan selanjutnya, diketahui Robin menggunakan kata 'ketum' untuk menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Demikian terungkap saat Robin kembali melakukan penagihan pada Syahrial. Jaksa menanyakan salah satu isi chat yang berbunyi, “otw ke rumah Pak Ketum,”. 

“Ini maksudnya apa?” konfirmasi Jaksa. 

“Saudara Robin menuju rumah dinas ketum,” ungkap Syahrial. 

“Pak Ketum ini siapa?,” Jaksa bertanya lagi. 

“Azis Syamsuddin," kata Syahrial. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Total uang suap yang diterima kedua tersangka tersebut mencapai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Hal ini diketahui dari petikan dakwaan KPK yang tertera di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Pihak yang memberi suap dalam petikan dakwaan Stepanus Robin Pattuju yakni;

  1. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
  2. Ajay Muhammad Priatna. Mantan wali kota Cimahi ini disebut memberi suap sebesar Rp507.390.000.
  3. Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi disebut memberi suap sebesar Rp525.000.000.
  4. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut memberi suap sejumlah  Rp5.197.800.000.
  5. Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial disebut memberi suap sejumlah Rp1.695.000.000.

Atas suap yang diterimanya itu, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun M Syahrial, diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Berita ini telah tayang di Kompas.TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved