Kasus Narkoba di Jaluko

Ayah dan Anak Asal Jaluko Bikin Basecamp Edarkan Sabu, Punya Senpi dan Modifikasi Motor Polisi

Berita Jambi-Tim Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya menjerat Raden Heriyanto (48), tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya menjerat Raden Heriyanto (48), tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan pasal berlapis atas kepemilikan senjata api.

Hariyanto dijerat pasal berlapis, setelah Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengantongi hasil pemeriksaan senjata api yang dimiliki oleh Raden.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui senpi yang dimiliki Raden dalam kondisi aktif.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Usis Andikari mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ahli Brimob Polda Jambi.

"Pemeriksaan tidak di Puslabfor, tapi diperiksa oleh ahli senjata dari Brimob, hasil pemeriksaan senpi tersebut aktif dan dalam kondisi siap digunakan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, kata Usis, Senin (11/10/2021).

"Kita jerat dengan 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api," bilangnya.

Usis menambahkan, pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia beli dari temannya melalui online

"Pengakuan yang bersangkutan beli dengan temannya secara online, namun tersangka belum terbuka mengenai asal senjata api tersebut, ada yang ditutupi, setelah hasil pemeriksaan senpi, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis tentang narkotika dan UU Darurat, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Keduanya yakni, Raden Hendriyanto (48) bersama anaknya bernama Ari Permana (28). Mereka ditangkap di kediamannya, pada Jumat (20/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu-sabu bersenjata api, jaringan Kota Jambi.

Pasalnya, pada saat penangkapan, petugas amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, lengkap dengan 6 butir amunisi senjata api rakitan model paku tembak.

Kemudian Satu paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sepeda motor hingga sejumlah Handphone yang digunakan kedua tersangka.

Untuk menjalankan bisnis haram tersebut, kata Thomas, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, tersangka Raden berperan sebagai pengedar dan menyiapkan rumahnya sebagai base camp bagi konsumen, atau pembeli.

Sementara sang anak, yakni, Ari, berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu kepada pembeli atau konsumen, serta menyiapkan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved