Berita Jambi
Sejak Tahun 2020 Ditlantas Polda Jambi dan Polres Jajaran Tindak 3.574 Truk Batu Bara yang Melanggar
Berita Jambi-Sepanjang tahun 2020 dan 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat sebanyak 3.574 pelanggaran yang dilakukan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
"Tentunya tingginya intensitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum di Provinsi Jambi, berpengaruh pada aspek kehidupan masyarakat," kata Heru.
"Mulai dari aspek sosial, budaya, ekonomi, keamanan keselamatan hingga ketertiban," jelasnya.
Hal tersebut kata Heru, juga diatur dalam tata cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi antara lain, ketentuan waktu operasional pengangkutan batu bara yang hanya dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 Wib.
Kemudian, ketentuan daya angkut, angkutan batu bara dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai Buku Uji Kendaraan.
Selanjutnya, rute pengangkutan batu bara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara, dimana dalam rangka terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tata cara pengangkutan batubara di Wilayah Provinsi Jambi.
"Jadi saya minta semua pengusaha batu bara, untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara," tutup Heru. (*)
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Amankan 14 Truk Batu Bara di Jalan Baru, 10 Sopir Dicek Narkoba
Baca juga: Kerap Makan Korban, Ditlantas Polda Jambi Tindak 60 Truk Batu Bara yang Langgar Aturan