AJI Jambi Kecam Intimidasi oleh Oknum Polisi di Muarojambi kepada Jurnalis Tribun Jambi saat Meliput
Berita Muarojambi-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengecam intimidasi dan tindakan arogan yang dilakukan oknum perwira Polres Muarojambi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengecam intimidasi dan tindakan arogan yang dilakukan oknum perwira Polres Muarojambi berpangkat Kompol, terhadap jurnalis Tribun Jambi, Hasbi Sabirin, pada Kamis (30/9/2021).
Hal tersebut diungkapan oleh Ketua AJI Jambi, Ahmad Riki Sufrian. Katanya, segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan terhadap para jurnalis merupakan tindakan pidana.
Ia menegaskan, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi.
Ia melanjutkan bahwa, jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
“Percuma saja polisi menggaungkan jargon humanis, jika mereka masih melakukan tindakan represif terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan."
"Apalagi reporter Tribun Jambi tersebut melakukan peliputan di ruang publik, bukannya di ranah privat,” kata Ahmad Riki Sufrian, Jumat (1/10/2021).
Ia melanjutkan, tindakan intimidasi yang dilakukan oknum perwira tersebut menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dari catatan AJI Indonesia, setidaknya ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020.
Jumlah ini merupakan yang terbanyak sejak AJI melakukan pendataan kekerasan terhadap jurnalis pada 2006.
Dari catatan itu, sebagian besar berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan dan perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), serta ancaman atau teror 8 kasus.
Sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus dari 84 kasus yang dicatat AJI.
AJI Jambi juga menghimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya.
AJI Jambi pun meminta perusahaan media aktif membela jurnalisnya.
Untuk diketahui, aksi intimidasi dilakukan oleh seorang oknum Polisi berpangkat Kompol, saat melakukan peliputan kisruh lapangan Akso Dano antara ahli waris dan Pemkab Muaro Jambi, Kamis (30/9/2021).